Profil Pesawaran

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Kabupaten Pesawaran

Tugas Dan Fungsi

Pemerintahan daerah merupakan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan. Prinsip otonomi ini diberikan seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, bertanggung jawab dalam mengelola dan menjalankan urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonom. Dalam menjalankan tugasnya Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

Pembagian urusan pemerintahan didelegasikan kepada perangkat daerah yang dibagi sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah tipe A.
  2. Sekretariat DPRD tipe A.
  3. Inspektrorat tipe A.
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe A bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  5. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
  6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
  7. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
  8. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran.
  9. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial.
  10. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja.
  11. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  12. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan.
  13. Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan urusan pemerintah bidang lingkungan hidup.
  14. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  15. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi.
  16. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
  17. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.
  18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan unit pelayanan terpadu satu pintu.
  19. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga.
  20. Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan.
  21. Dinas Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.
  22. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata.
  23. Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.
  24. Dinas Perkebunan dan Peternakan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.
  25. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral.
  26. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanaan.
  27. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
  28. Badan Pendapatan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan.
  29. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan.
  30. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
  31. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
  32. Badan Penanggulangan Bencana Daerah melaksanakan fungsi penanggulangan bencana.
  33. Kecamatan Gedong Tataan dengan Tipe A.
  34. Kecamatan Negeri Katon dengan Tipe A.
  35. Kecamatan Tegineneng dengan Tipe A.
  36. Kecamatan Way Lima dengan Tipe A.
  37. Kecamatan Padang Cermin dengan Tipe A.
  38. Kecamatan Kedondong dengan Tipe A.
  39. Kecamatan Punduh Pidada dengan Tipe A.
  40. Kecamatan Marga Punduh dengan Tipe A.
  41. Kecamatan Way Khilau dengan Tipe A.
  42. Kecamatan Teluk Pandan dengan Tipe A.
  43. Kecamatan Way Ratai dengan Tipe A.